Jumat, 01 Februari 2013

Tugas 1

Pengertian Link
Pengertian Link - Definisi Link (atau di sebut juga
hyperlink) adalah sebuah acuan dalam dokumen
hiperteks (hypertex) ke dokumen yang lain atau
sumber lain. seperti hal nya suatu kutipan di dalam
literatur. dikombinasikan dengan sebuah jaringan
data dan sesuai dengan protokol akses, sebuah
komputer dapat diminta untuk memperoleh sumber
yang direferensikan. Pengertian Link atau dalam
bahasa Indonesia disebut dengan tautan adalah
tulisan atau gambar yang apabila di klik akan menuju
halaman tertentu sesuai dengan yang di tentukan
oleh pembuat link.

Pengertian URL
Pengertian URL (Uniform Resource Locator) adalah
rangkaian karakter menurut suatu format standar
tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan
alamat suatu sumber seperti dokumen dan
gambar di Internet. URL pertama kali diciptakan
oleh Tim Berners-Lee pada tahun 1991 agar
penulis-penulis dokumen dokumen dapat
mereferensikan pranala ke World Wide Web. Sejak
1994, konsep URL telah dikembangkan menjadi
istilah Uniform Resour

Pengertian Hyperlink
HyperLink adalah, Bagian dari Web page yang
menghubungkan Anda ke file lain, menyediakan
seamless link (hubungan) ke file-file pada komputer
lain. Biasa dikenal sebagai link. Mengklik hyperlink
berarti mem-browse WWW dan mengunjungi
berbagai lokasi. Hyperlink adalah:
sebuah acuan dalam dokumen hiperteks (hypertext)

ke dokumen yang lain atau sumber lain. Seperti
halnya suatu kutipan di dalam literatur.
Dikombinasikan dengan sebuah jaringan data dan
sesuai dengan protokol akses, sebuah komputer
dapat diminta untuk memperoleh sumber yang
direferensikan.
Hyperlink bisa dipakai di:
- Halaman Web
- Halaman Yuwie
- Halaman Friendster
- Komen box wordpress,blogger
- dan halaman lainnya yang support HTML

Pengertian TLD
TLD (Top Level Domain) adalah
tingkat atas dalam hirarki dari Domain
Name System. Contoh Dalam “domain.com”
“. Com” adalah Top Level Domain. TLD
pada umumnya sering disebut sebagai
Namespace. Misalnya domain.info nama
domain adalah bagian dari namespace
info.
Ada tiga jenis TLD:
1. Yang paling umum adalah gTLD’s
(generic Top Level Domain/domain tingkat
atas), seperti Com,. net,.. Org., Dan
sekarang. Info. Siapapun berwenang untuk
mendaftarkan nama domain dalam namespace
TLD.
2. rTLD’s (Top Level Domain
terbatas) seperti Biz dan. AS.
mengizinkan orang yang memenuhi kriteria
tertentu untuk mendaftarkan nama domain,
seperti situs Bisnis terkait untuk. Biz.
3. ccTLD’s (kode negara Top Level
Domain) seperti. di (India) secara
individu ditugaskan untuk negara dan
dependensi. Setiap negara menentukan
kriteria pendaftaran khusus.
Setiap Registry TLD – generik, dibatasi,
kode negara – memiliki harga sendiri,
kebijakan, dan prosedur dari Pendaftar
ditentukan juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar